Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan bahwa pembatasan ini juga akan diberlakukan untuk transportasi umum. Meski demikian, untuk transportasi pribadi bukan berarti bisa bebas berkeliaran di jalanan. Pada masa PSBB sebelumnya, terkait pembatasan pergerakan dilakukan kebijakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta. Kini Anies pun sempat membahas hal tersebut.
Info selengkapnya bisa kamu lihat di web Pramborsfm.com
#PramborsNews
Source